Pertanyaan :
Boleh tidak kita memakai soft lens untuk mempercantik mata agar lebih jernih ?Hamba Allah
Jawab :
Soft lens merupakan benda untuk menjadikan mata dapat melihat lebih jelas. Dan dalam
prinsip dasar hukum syariah Islam, bahwa “al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibaahah maa lam yarid dalil al-tahriim” (Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan). Pengharaman tidak dapat ditetapkan kecuali jika ada [dalil] yang memindahkan dari hukum asalnya yang sudah diketahui…” (Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1688)
Kita memang menyadari bahwa semakin hari, jumlah pemakai soft lens semakin banyak peminatnya. Salah satu alasan untuk memakainya yaitu untuk tampil lebih menarik dan memberikan kesan yang berbeda pada penampilan juga memberikan kenyamanan saat beraktivitas dibandingkan dengan memakai kacamata. Selain itu harganya juga semakin terjangkau dengan berbagai pilihan warna-warninya yang membuat soft lens semakin banyak pemakainya.
Namun di balik keindahan soft lens, ternyata juga memiliki sisi yang negatifnya. Apalagi bagi yang menggunakannya secara terus-menerus, tanpa memperhatikan unsur kesehatan. Soft lens yang telah melewati batas waktu pemakaian akan menyebabkan mata iritasi, sehingga akan merusak keindahan mata. Iritasi terjadi karena perawatan dan pemeliharaan soft lens yang kurang baik. Jadi, sebaiknya soft lens harus selalu dijaga kebersihannya, karena pemakaian soft lens berhubungan erat dengan jaringan mata, menempel langsung ke kornea dan selaput lendir konjungtiva. Bila kurang melakukan perawatan dan menjaga kebersihan serta kurang memahami kemungkinan timbulnya reaksi dari pemakaian soft lens, maka berbagai efek yang mungkin timbul dari pemakaian soft lens antara lain, edem kornea dan terbentuknya pembuluh darah baru disekitar kornea. Bisa juga terjadi infeksi kornea berat yang disebut ulkus kornea atau tukak kornea yang bisa mengakibatkan kerusakan kornea permanen.
Selanjutnya kesimpulan memakai soft lens,karena tidak terdapat dalil yang mengharamkannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka hukumnya kembali pada hukum asal benda, yaitu mubah.